Ungkap Penyebab Kematian, Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Pekan Ini

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:15 WIB
Saat ini dikatakan Imam, kliennya Devi Athok tengah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal inilah yang membuat Devi Athok bersedia mengizinkjan autopsi kedua anakanya dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.

"Dia dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk diautopsi dua anaknya itu, perlindungan melekat," tandasnya.

Sebelumnya, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022). Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Autopsi ini diajukan pasca kejanggalan meninggalnya korban Tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 nyawa dan ratusan orang terluka. Hingga kini sendiri enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca tragedi pada Sabtu malam (1/10/2022).

Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content