Ungkap Penyebab Kematian, Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Pekan Ini

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:15 WIB
loading...
Ungkap Penyebab Kematian, Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Pekan Ini
Dua korban Tragedi Kanjuruhan Malang rencananya bakal diautopsi pada pekan ini di pemakaman di daerah Wajak, Kabupaten Malang. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
MALANG - Dua korban Tragedi Kanjuruhan Malang rencananya bakal diautopsi pada pekan ini. Autopsi dilakukan di tempat pemakaman di daerah Wajak, Kabupaten Malang. Temuan autopsi bakal diperiksakan di laboratorium.

Dua korban yang rencananya diautopsi adalah NDR (16) dan NDA (14), anak dari Devi Athok Yulfitri (43) warga Desa Krebet Senggrong RT 1 RW 1 Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.



Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat menuturkan, autopsi rencananya dilaksanakan di makam dua anak Devi Athok Yulfitri tersebut. Nantinya setelah dilakukan autopsi di pemakaman, hasilnya itu akan dibawa ke laboratorium untuk dicek apakah penyebab kematian.

"Tetapi setelah autopsi, itu diperiksa di laboratorium mana. Itu harus kita kawal. Nanti baru kita pada waktu pembacaan hasilnya. Kalau hasilnya dibawa ke laboratorium yang kita tidak tahu, akhirnya mati karena terinjak-injak, celaka kita. Itu harus kita kawal," ucap Imam Hidayat, saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Kota Malang, pada Senin siang (31/10/2022).

Nanti pihaknya, akan mengkomunikasikan autopsi dengan Polda Jawa Timur terkait proses pelaksanaannya. Termasuk dokter mana yang akan melakukan autopsi.

Sebab dari informasi yang diterimanya autopsi akan dilakukan oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).



"Jadi (yang melakukan autopsi) dokter forensik itu ada enam, kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol (Dokter Polisi). Tapi ternyata dari Dokpol cuma satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas. Jadi Dokpol hanya satu, dari enam totalnya, autopsi dari pemerintah, sudah fix tanggal 5 (November)," paparnya.

Saat ini dikatakan Imam, kliennya Devi Athok tengah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal inilah yang membuat Devi Athok bersedia mengizinkjan autopsi kedua anakanya dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.



"Dia dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk diautopsi dua anaknya itu, perlindungan melekat," tandasnya.

Sebelumnya, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022). Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Autopsi ini diajukan pasca kejanggalan meninggalnya korban Tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 nyawa dan ratusan orang terluka. Hingga kini sendiri enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca tragedi pada Sabtu malam (1/10/2022).

Keenamnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)