Pemkab Lombok Utara Siap Tindaklanjuti Saran DPRD

Selasa, 07 Juli 2020 - 10:57 WIB
"KPK mengatakan, tujuan KPK itu bukan untuk mentarget orang, akan tetapi tujuan mereka menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah. Kita akan memanfaatkan institusi KPK untuk mempercepat proses penagihan hutang-hutang pihak ketiga itu. Kita tindaklanjuti tetapi tentu ada tahapan-tahapannya," ujarnya.

Terkait pembayaran itu, masih kata Najmul, ada dua hal yang akan ditempuh, yaitu pembebsaan pajak daerah, dan meminta OJK membantu masyarakat yang tersangkut utang di bank, finance dan lembaga keuangan lainnya. Tujuannya, jelasnya, agar bisa relaksasi.

"Alhamdullilah, OJK bersurat dan mau membantu masyarakat kita yang memilik hutang di pihak ketiga terutama pada lembaga keungan formal, perbankan, finance, dan redit rumah," ujarnya.

Sedangkan terkait utang pajak Rp16 miliar, ia mengungkapkan hutang itu tidak dihapus dan tetap menjadi hutang pajak, tetapi pada saat pandemi COVID-19 kewajiban itu bebaskan.

"Bukan membebaskan hutang pihak ketiga pada pemerintah, tapi sejak April hingga saat ini, kami berlakukan pembebasan pajak daerah karena ini cara kita memproteksi para pengusaha kita," urai Najmul.

Menurutnya, pada bulan Ramadhan 1441 H, pihaknya juga membebaskan tagihan PDAM kepada masyarakat Lombok Utara. "Kami anggarkan Rp500 juta agar PDAM bisa bebaskan tagihan masyarakat pada medio bulan Ramadhan kemarin," tuturnya.

Terkait permasalahan yang ada di RSUD, Bupati menegaskan pihaknya tetap melakukan evaluasi berjalan, tapi kesimpulannya tergantung kasus posisi pejabat atau pegawai rumah sakit.

"Kenapa kawan-kawan DPRD meminta itu. Jika misalnya Direktur RSUD melakukan pelanggran yang tidak bisa ditoleril, maka kita akan lakukan reposisi. Tapi, sepanjang ada hal-hal yang mungkin ada alasan yang disampaikan ke kami, tentu juga alasan itu jadi bahan pertimbangan," terangnya.

Terlebih pada masa COVID-19 ini, lanjut bupati, OPD harus tegak. Kalau saat ini dilakukan reposisi di berbagai tempat, maka berdasarkan aturan yang ada, OPD-OPD tidak bisa dilakukan.

"Jangankan Dirut RSUD, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas saja tidak bisa kita geser karena saat sekarang kita akan segera mengikuti pemilukada," terangnya lagi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More