Polisi Jerat Pembunuh Jersy Sutanto dengan Pembunuhan Berencana

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 15:48 WIB
Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan ada sejumlah bukti penyidik menetapkan H dalam pasal pembunuhan berencana. Salah satunya perihal respons pelaku usai mengetahui Jersy Sutanto meninggal dunia.

”Unsur pembunuhan berencananya adalah pada saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka, kalau memang korban keracunan harusnya dia dibawa ke rumah sakit. Tapi ini malah dibiarkan,” katanya.

Selain itu sikap H yang telah memiliki niat hingga menyusun rencana membuang jasad Jersy Sutanto usai korban meninggal menjadi bukti lain bagi penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana. ”Ada niatan membuang jenazah korban,” teranganya.

Dalam kasus ini selain H, polisi juga menetapkan sekuriti apartemen inisial IK sebagai tersangka atas peran membantu membuang jenazah Jersy Sutanto. Baca juga: Diiming-imingi Rp10 Juta, Sekuriti Bantu Buang Mayat Jersy Sutanto ke Saluran Air

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!