Polisi Jerat Pembunuh Jersy Sutanto dengan Pembunuhan Berencana

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 15:48 WIB
Polisi menangkap 2 pria berinisial H (34) dan IK (37), pelaku pembunuhan Jersy Sutanto lalu mayatnya dibuang di saluran air Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan H (34) pacar sekaligus pembunuhan Jersy Sutanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya tersangka H mengelak telah membunuh pacarnya. Namun, setelah diteliti lebih dalam ternyata tersangka merencanakan pembunuhan berencana.

Dengan alat bukti yang ditemukan penyidikan polisi menjerat H dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

”Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan aPasal 181 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” kata Hengki, Jumat (28/10/2022).



Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan ada sejumlah bukti penyidik menetapkan H dalam pasal pembunuhan berencana. Salah satunya perihal respons pelaku usai mengetahui Jersy Sutanto meninggal dunia.

”Unsur pembunuhan berencananya adalah pada saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka, kalau memang korban keracunan harusnya dia dibawa ke rumah sakit. Tapi ini malah dibiarkan,” katanya.

Selain itu sikap H yang telah memiliki niat hingga menyusun rencana membuang jasad Jersy Sutanto usai korban meninggal menjadi bukti lain bagi penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana. ”Ada niatan membuang jenazah korban,” teranganya.

Dalam kasus ini selain H, polisi juga menetapkan sekuriti apartemen inisial IK sebagai tersangka atas peran membantu membuang jenazah Jersy Sutanto.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content