DKI Siap Revisi Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru 2020/2021
Selasa, 07 Juli 2020 - 07:04 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 670/2020 soal petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 . Salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan,jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja. Menurutnya, direvisinya aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi aturan.
"Juknis kepala dinas nomor 670 ini nanti akan kami adendum ya terkait dengan persentasi yang (jalur) zonasinya," kataSaefullah usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakata, Senin 6 Juli 2020. (Baca juga: FSGI Usulkan Pemprov DKI Membangun Ruang Kelas dan Sekolah Baru )
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI terkait jalur modifikasi jalur zonasi lantaran ingin ciptakan pendidikan yang betul-betul berpihak kepada anak-anak yang memang harus meneruskan jenjang pendidikan. "Tidak boleh ada anak usia sekolah SMP dan SMA yang putus sekolah. Saya rasa itu prinsipnya," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan,jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja. Menurutnya, direvisinya aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi aturan.
"Juknis kepala dinas nomor 670 ini nanti akan kami adendum ya terkait dengan persentasi yang (jalur) zonasinya," kataSaefullah usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakata, Senin 6 Juli 2020. (Baca juga: FSGI Usulkan Pemprov DKI Membangun Ruang Kelas dan Sekolah Baru )
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI terkait jalur modifikasi jalur zonasi lantaran ingin ciptakan pendidikan yang betul-betul berpihak kepada anak-anak yang memang harus meneruskan jenjang pendidikan. "Tidak boleh ada anak usia sekolah SMP dan SMA yang putus sekolah. Saya rasa itu prinsipnya," katanya.
Lihat Juga :