Polres Jakarta Barat Musnahkan 60 kg Sabu dan 101.000 Pil Ekstasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:24 WIB
Kasus kedua, yakni pada 8 Agustus 2022 di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berikut barang bukti berupa 44 paket sabu dengan berat 44 kilogram disita polisi.
"Modus operasi barang bukti tetap dimasukkan ke dalam tas dibawa sebuah mobil, imi merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, Jakarta," paparnya.
Selanjutnya kasus ketiga yakni pada 30 September 2022 di wilayah Tajur Haling, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berinisal U berikut tujuh paket sabu denhan berat 6,6 kilogram diamankan.
"Ini jaringan antar kota provinsi," ujarnya. Baca juga: Ungkap Kasus Besar Narkoba di Jakarta, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Raih Penghargaan
Terakhir yakni pada 5 Oktober 2022 di wilayah Aceh Utara, Aceh. Satu orang tersangka berinisial Zul berikutu 10 paket sabu dengan berat 10,3 kilogram diamankan.
"Modus operasi barang bukti tetap dimasukkan ke dalam tas dibawa sebuah mobil, imi merupakan jaringan internasional Malaysia, Aceh, Jakarta," paparnya.
Selanjutnya kasus ketiga yakni pada 30 September 2022 di wilayah Tajur Haling, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari ungkap itu, satu orang tersangka berinisal U berikut tujuh paket sabu denhan berat 6,6 kilogram diamankan.
"Ini jaringan antar kota provinsi," ujarnya. Baca juga: Ungkap Kasus Besar Narkoba di Jakarta, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Raih Penghargaan
Terakhir yakni pada 5 Oktober 2022 di wilayah Aceh Utara, Aceh. Satu orang tersangka berinisial Zul berikutu 10 paket sabu dengan berat 10,3 kilogram diamankan.