Dijebloskan ke Rutan Serang, Kadivpas: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Nikita

Rabu, 26 Oktober 2022 - 04:45 WIB
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Selasa (25/10/2022) malam.

"Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," ungkapnya kepada wartawan.

Ini berarti, Nikita akan berada di sel hingga 13 November 2022 mendatang hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

Saat ditanya apakah ada perbedaan soal fasilitas dan perlakuan khusus, Juno menegaskan, tidak ada keistimewaan untuk Nikita.

"Semua diberlakukan sama, dengan delapan WBP lainnya Juga tidak ada permintaan khusus dari pihak Nikita," tegasnya.

Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar serta untuk kebutuhan sehari-hari semuanya ada. "Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Nikita sudah di tempatkan di ruangan," ungkapnya.

Suasana di dalam sel berjalan normal, Nikita bersosialisasi dengan WBP lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!