Dijebloskan ke Rutan Serang, Kadivpas: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Nikita

Rabu, 26 Oktober 2022 - 04:45 WIB
Nikita Mirzani oleh Kejari Serang dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang. (Ist)
SERANG - Akhirnya drama panjang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani berakhir. Wanita yang akrab disapa Nyai itu oleh Kejari Serang dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) malam.

Setelah diperiksa kurang lebih selama tiga jam di Kejari Serang, sekitar pukul 18:30 tanpa mengenakan rompi kuning, Nikita keluar gedung ditemani pengacaranya dan petugas Kejari menuju Rutan Kelas IIB Serang.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Nikita, padahal beberapa menit sebelumnya ia sempat berteriak histeris dan menangis saat beberapa petugas Kejari Serang memeriksanya.

"Gak mau, gak mau, Siapa dia bang, siapa Dito Mahendra," ucapnya berkali-kali sambil emosi saat masih di ruangan pemeriksaan.



Namun, semua emosinya Nikita tersebut tidak menyurutkan para petugas Kejari Serang untuk tetap membawanya menuju Rutan Kelas IIB Serang.

Di Rutan, Nikita Mirzani ditempatkan di salah satu sel yang belum diketahui identitas bloknya. Nikita di tempatkan bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Selasa (25/10/2022) malam.

"Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," ungkapnya kepada wartawan.

Ini berarti, Nikita akan berada di sel hingga 13 November 2022 mendatang hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content