Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:45 WIB
Baca juga: Disanksi PDIP Gara-gara Siap Nyapres, Ganjar: Ya Udah

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. "Untuk meneliti berkas perkara tersebut, kami telah menunjuk 15 jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (25/10/2022).

Dia menambahkan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk mempelajari apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Baca juga: Diperiksa 3 Jam, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!