Miliki Utang Kabur ke Indonesia, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Bima
Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:15 WIB
"Pada tahun 2019 kembali lagi ke Indonesia, karena diajak oleh WNI, di mana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung, Selsa (25/10/2022).
Usman menjelaskan, WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya, sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan.
Karena menghindari diri dari utangnya di bank Malaysia, ia pun terpaksa ikut bersama istrinya tinggal di Indonesia secara ilegal.
Baca: Selundupkan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608/Bima, saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Dompu," terangnya.
Usman menjelaskan, WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya, sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan.
Karena menghindari diri dari utangnya di bank Malaysia, ia pun terpaksa ikut bersama istrinya tinggal di Indonesia secara ilegal.
Baca: Selundupkan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608/Bima, saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Dompu," terangnya.
Lihat Juga :