Sakit Hati Dibilang Kere, Pria di Indramayu Bunuh dan Cabuli PSK Online

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:16 WIB
Setelah melihat korban tidak bernyawa, pelaku sempat mencabuli korban dengan meremas payudara dan memegang kemaluannya. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung melarikan diri.

Baca: Miris, Mucikari Prostitusi Online Tawarkan PSK Khusus Janda, Ini Tarifnya

Berkat rekaman CCTV yang ada di kosan korban, tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk petugas kepolisian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!