Sakit Hati Dibilang Kere, Pria di Indramayu Bunuh dan Cabuli PSK Online
Senin, 24 Oktober 2022 - 17:16 WIB
Setelah melihat korban tidak bernyawa, pelaku sempat mencabuli korban dengan meremas payudara dan memegang kemaluannya. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung melarikan diri.
Berkat rekaman CCTV yang ada di kosan korban, tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk petugas kepolisian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berkat rekaman CCTV yang ada di kosan korban, tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk petugas kepolisian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman pidananya di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda