Pembunuh Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:55 WIB
Pembunuh bocah pulang ngaji di Cimahi terancam penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
BANDUNG - Rizaldi Nugraha Gumilar, pelaku penusukan bocah pulang mengaji di Kota Cimahi, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.

"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita kenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022).



Baca juga: Terungkap, Pelaku Nekat Tusuk Bocah Pulang Ngaji karena Ingin Punya HP

Terkait kronologi penangkapan pelaku, Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, bahwa pelaku diamankan polisi tak lama setelah terbit status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!