Sembunyikan Sangkur, Orang Tua Pembunuh Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Diamankan

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:45 WIB
"Senjata tajam tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orang tuanya," jelasnya.

Baca: Pelaku Pembunuhan Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Masih Berkeliaran, Masyarakat Diminta Waspada

Karena tidak koperatif, orang tua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.

"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan," paparnya.

Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Pelaku penusuk Shakila yang saat itu baru pulang mengaji.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!