Sembunyikan Sangkur, Orang Tua Pembunuh Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Diamankan
Senin, 24 Oktober 2022 - 14:45 WIB
BANDUNG - Selain meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar, polisi turut mengamankan orang tuanya yang dinilai tidak koperatif. Orang tua pelaku menyembunyikan sangkur yang digunakan untuk menusuk bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengakui bahwa penangkapan pelaku sempat terhambat karena orang tua pelaku yang tidak koperatif.
"Bahkan, orang tua pelaku sempat menyuruh pelaku untuk kabur," ungkap Kombes Pol Ibrahim, Senin (24/10/2022).
Namun, berkat penelusuran polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembungiannya, di kawasan Sukasari, Kota Bandung.
Saat ditangkap, pelaku juga ternyata telah menyembunyikan senjata tajam jenis sangkur yang digunakan untuk membunuh korban. Ironisnya, senjata tajam itu dititipkan di orang tuanya.
"Senjata tajam tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orang tuanya," jelasnya.
Karena tidak koperatif, orang tua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan," paparnya.
Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Pelaku penusuk Shakila yang saat itu baru pulang mengaji.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengakui bahwa penangkapan pelaku sempat terhambat karena orang tua pelaku yang tidak koperatif.
"Bahkan, orang tua pelaku sempat menyuruh pelaku untuk kabur," ungkap Kombes Pol Ibrahim, Senin (24/10/2022).
Namun, berkat penelusuran polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembungiannya, di kawasan Sukasari, Kota Bandung.
Saat ditangkap, pelaku juga ternyata telah menyembunyikan senjata tajam jenis sangkur yang digunakan untuk membunuh korban. Ironisnya, senjata tajam itu dititipkan di orang tuanya.
"Senjata tajam tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orang tuanya," jelasnya.
Baca Juga
Karena tidak koperatif, orang tua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan," paparnya.
Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Pelaku penusuk Shakila yang saat itu baru pulang mengaji.
(san)
tulis komentar anda