Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diskominfo Sultra Dinyatakan Lengkap
Senin, 06 Juli 2020 - 16:56 WIB
Meskipun S telah dinyatakan tersangka namun Kejari Kendari tidak melakukan penahanan. Hal ini karena adanya jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum yang dilengkapi dengan surat keputusan Satgas Tim COVID-19 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Dengan alasan tersebut, penuntut umum mengabulkan permohononan penasihat hukum tersangka sehingga Kejari tidak melakukan penahanan.
“Selain itu, tersangka juga dinyatakan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan.
Dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo Sultra ini melanggar Undang undang No 31 tentang Korupsi Tahun 1999, Pasal 5 dan 11, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan alasan tersebut, penuntut umum mengabulkan permohononan penasihat hukum tersangka sehingga Kejari tidak melakukan penahanan.
“Selain itu, tersangka juga dinyatakan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan.
Dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo Sultra ini melanggar Undang undang No 31 tentang Korupsi Tahun 1999, Pasal 5 dan 11, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :