Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diskominfo Sultra Dinyatakan Lengkap

Senin, 06 Juli 2020 - 16:56 WIB
loading...
Berkas Perkara Dugaan...
Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan. Foto/iNewsTV/Mukhtarudin
A A A
KENDARI - Berkas perkara dugaan kasus korupsi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan rampung atau P21.

Perkara kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyerahkan barang bukti dan tersangka. (Baca juga: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah )

Kasi Intel Kejati Sultra Ari Siregar menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua tersangka. Yakni, S dan TT, dengan kerugian negara sekitar Rp50 juta. S merupakan pelaksana tugas Dinas Kominfo Sultra dan TT adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sultra.

“Keduanya diduga terlibat dalam anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Diskominfo pada anggaran perubahan tahun 2019 lalu. Namun karena TT telah meninggal dunia, akhirnya hanya kasus S yang akan dilanjutkan,” kata Ari Siregar.

Meskipun S telah dinyatakan tersangka namun Kejari Kendari tidak melakukan penahanan. Hal ini karena adanya jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum yang dilengkapi dengan surat keputusan Satgas Tim COVID-19 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Dengan alasan tersebut, penuntut umum mengabulkan permohononan penasihat hukum tersangka sehingga Kejari tidak melakukan penahanan.

“Selain itu, tersangka juga dinyatakan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan.
Dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo Sultra ini melanggar Undang undang No 31 tentang Korupsi Tahun 1999, Pasal 5 dan 11, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Microdrama China Time...
Microdrama China Time Traveling Terbaru di V+Short, Prince's Rules Broken?! Wajib Masuk Watchlist
Berita Terkini
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved