Pejabat Pemkot Jakpus Akui Pungli Pengangkut Sampah Hanya untuk Ngopi dan Ngeteh

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:32 WIB
Kasubbag Irbanko Jakarta Pusat Bernard Simatupang meminta jajaran Sudin LH Jakarta Pusat tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun. Sangat tidak dibenarkan praktik pungli karena itu melanggar aturan.

Sejumlah tukang angkut sampah mengeluhkan pungli oleh petugas PJLP Sudin LH Jakarta Pusat. Dalam sebulan mereka harus merogoh kocek hingga puluhan ribu.

"Dalam satu bulan kita harus berikan uang Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan Rp5 ribu-Rp10 ribu," ujar MA, tukang angkut sampah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!