Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan Terhapus, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 02:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat mengecek ruangan kendali CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (20/10/2022). Foto: MPI/Avirista Midaada
MALANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menemukan fakta baru soal rekaman CCTV yang terhapus dalam Tragedi Kanjuruhan , saat kembali turun ke Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis sore (20/10/2022)

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Mohammad Choirul Anam menyatakan, pihaknya telah menerima penjelasan teknisi soal hilangnya rekaman CCTV sepanjang 3 jam, yang berada di titik parkir stadion.

Disebutkan teknisi bahwa sebelum pertandingan atau pada hari Jumat 31 September 2022, dilakukan pergantian kamera CCTV sehingga belum terinstall secara sempurna.



"Karena ada pergantian CCTV instalasinya kan harus diinstal IP, dan sebagainya, tadi dijelaskan cukup detail itu belum selesai, nggak kelar, menginstal karena laptopnya bleng lupa sampai akhirnya hari H," kata Choirul Anam kepada wartawan di Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis sore.



Alhasil kata Anam, rekaman CCTV itu tidak tersambung dengan IP dengan induk yang dipasang, disebabkan belum terinstall sempurna. Hal ini membuat rekaman kamera CCTV itu akhirnya hilang.

"(Rekaman kamera CCTV hilang) Karena belum diinstall dengan sempurna. Itu penjelasannya tadi kami ketemu sama IT-nya didampingi sama pengelolanya," tutur dia.

Mengenai persoalan rekaman CCTV di depan kendaraan barracuda dan di pintu utama pun disebutkan Anam ada dari hasil pengecekan ke lokasi. Bahkan diakui Anam, dia melihat videonya menunjukkan pukul 22.21 WIB, pada Sabtu malam (1/10/2022).

"Itu yang katanya sekian menit hilang, kami melihat videonya yang disebut jam 22.21, baru mulai kami cek ada juga, jam 21 sampai jam 2 dini hari tanggal 2 itu ada barangnya. Kenapa disebut nggak ada barangnya, kita nggak tahu," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More