Pelaku Penjualan Organ Harimau Sumatera Hasil Perburuan di TNBT Ditangkap
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:21 WIB
"Dari tersangka diamankan tulang belulang harimau. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres," kata Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (20/10/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangkaRiswandi dilakukan setelah pihak TNBT mendapat informasi kalau tersangka memiliki organ harimau Sumatera. Kemudian pihak Balai TNBT melakukan kordinasi dengan pihak Polres Indragiri Hulu.
Kemudian mereka pun melakukan upaya pemancingan untuk membeli dengan penyamaran (under cover). Selanjutnya pada 19 Oktober 2022 sore dilakukan upaya pemancingan.
Tersangka Riswandi akhirnya datang di depan sebuah bank di Batang Gansal. Setelah memastikan, petugas pun melakukan upaya penangkapan
Lihat Juga :