Pelaku Penjualan Organ Harimau Sumatera Hasil Perburuan di TNBT Ditangkap

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:21 WIB
Polres Indragiri Hulu menangkap pelaku penjualan organ harimau Sumatera hasil perburuan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Indragiri Hulu, Riau. Foto/Ist
INDRAGIRI HULU - Pelaku penjualan organ harimau Sumatera hasil perburuan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Indragiri Hulu, Riau ditangkap. Tersangka bersama tulang belulang harimau dibekuk tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu dan pengelola TNBT.



Pelaku bernama Riswandi, warga Aur Cina, Batang Gangsal, Indragiri Hulu.





"Dari tersangka diamankan tulang belulang harimau. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres," kata Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (20/10/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangkaRiswandi dilakukan setelah pihak TNBT mendapat informasi kalau tersangka memiliki organ harimau Sumatera. Kemudian pihak Balai TNBT melakukan kordinasi dengan pihak Polres Indragiri Hulu.

Kemudian mereka pun melakukan upaya pemancingan untuk membeli dengan penyamaran (under cover). Selanjutnya pada 19 Oktober 2022 sore dilakukan upaya pemancingan.

Tersangka Riswandi akhirnya datang di depan sebuah bank di Batang Gansal. Setelah memastikan, petugas pun melakukan upaya penangkapan



TersangkaRiswandi menyatakan bahwa tulang belulang harimau itu disimpan di rumahnya. Petugas pun menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan barang bukti organ harimau.

"Organ harimau itu didapat dari perburuan harimau oleh tersangka di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh," ungkapnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content