3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:00 WIB
PALEMBANG - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (Kg) yakni Juliadi, Hafed Hasan dan M Ja'far Abdullah dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Fahren, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.
"Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Fahren, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Fahren, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," ungkapnya.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim.
Diketahui, vonis Hakim PN Palembang terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Fahren, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.
Baca Juga
"Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Fahren, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan Fahren, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," ungkapnya.
Baca Juga
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim.
Diketahui, vonis Hakim PN Palembang terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda