Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Bentrok Massa di Mampang Jaksel

Selasa, 18 Oktober 2022 - 21:40 WIB
Puluhan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP. Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok akibat berebut lahan di kawasan HR Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Sebanyak 40 orang dari kedua kelompok masyarakat itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. “Keributan diawali konflik atau penguasaan lahan dari dua kelompok ini. Kita sudah menangkap adanya anasir, adanya potensi konflik antara dua kelompok ini,” ujar Hengki.

Sebenarnya pihak kepolisian sudah mempertemukan dua kelompok tersebut untuk dimediasi. Namun, justru saat musyawarah itu terjadi keributan yang diawali pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas. Tindakan pemukulan dianggap melawan hukum.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!