Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Bentrok Massa di Mampang Jaksel

Selasa, 18 Oktober 2022 - 21:40 WIB
Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok akibat berebut lahan di kawasan HR Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Terhadap kasus bentrok massa tersebut, polisi telah menetapkan 44 tersangka .

“Kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022).



Baca juga: Bentrokan Terjadi di Pancoran, Bom Molotov Beterbangan

Mereka dijadikan tersangka lantaran main hakim sendiri. Tindakan tersebut tidak dibenarkan apalagi ditambah pengerahan massa. “Sejatinya ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!