Suami di Koja Tega Bakar Istri dan Mertua Tersambar, Begini Kronologinya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 20:32 WIB
"Tidak lama kemudian suami menyusul untuk mengajak kembali. Tapi istrinya tidak mau, dan malah menyodorkan surat cerai," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, kata Heri, kemudian pelaku R memberikan ancaman kepada istri sirinya A dengan berkata. "Kalau kamu bercerai sama saya, saya akan lukai tubuh kamu, pada bagian mukanya dirusak," kata Yayan menirukan ucapan pelaku R.

Ternyata ancaman itu benar adanya. Dan hal itu dilakukan R dengan menyiram bensin ke wajah A dan membakar tubuh A.

"Kronologi penangkapan saat itu kita sedang patroli dan mendengar ada teriakan warga dan diamankan bersama Pokdar dan warga sekitar. Pelaku sudah kita amankan, dan proses sidik kita jalankan dan pelaku sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.

Pelaku R dikenakan Pasal 187, ayat 1, 2, dan 3 apabila menghilangkan nyawa korban, ancaman hukumannya terhadap 15 tahun penjara.

"Luka korban sekitar 90 persen, saat ini sedang kritis dirawat di RSCM. Pelaku justru luka bakar 50 persen masih bisa ngomong. Pelaku ini sudah pernah melakukan KDRT di Brebes, sehingga korban lari dari rumah tangganya," pungkasnya.

Sementara itu, Joe (38) tetangga yang rumah kontrakannya berada tepat di sebelah kejadian menyebutkan bahwa sang korban adalah adik iparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!