Domisili Tak Sesuai Izin, 6 Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:07 WIB
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH, tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia. Kami juga melakukan ke lokasi, ternyata perusahaan itu tidak beroperasi," tambahnya.

Ia menjelaskan, WNA dengan inisial AAN memiliki izin visa untuk bekerja dan berstatus overstay. Selain itu, yang lainnya hanya memiliki visa untuk berkunjung.

"Lima orang Visa Kunjungan, tapi kelimanya juga akan mengajukan (visa) investor,"ujarnya. Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay

Atas perlakuan tersebut, WNA berinisial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan lima orang lain dikenakan pasal 122 huruf (a).

"Karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," papar Sengky.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!