Domisili Tak Sesuai Izin, 6 Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:07 WIB
loading...
Domisili Tak Sesuai...
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap enam WNA Bangladesh karena domisili tidak sesuai izin. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap enam orang Warga Negara Asing ( WNA ) Bangladesh . Mereka memiliki visa yang tidak sesuai dengan izin saat pertama kali mengajukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menjelaskan, enam WNA dengan inisial AAN, MD AH, MD SI, ZH, MD EA, serta AAZ ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat karena sering berkumpul di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Baca juga: Mudahkan Pengawasan WNA, Imigrasi Jaksel Luncurkan Aplikasi Sisada Keramas

"Kita menindaklanjuti laporan yang mana enam WNA (ini) berdomisili di Jakarta Selatan," ujar Sengky kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, berdasarkan keterangan keenam WNA tersebut, mereka mengaku ada pihak lain yang berinisial MAH menjanjikan serta mengkoordinasikan kedatangannya untuk bekerja di Indonesia.

Namun MAH kabur ke negara lain, yang mengakibatkan enam orang WNA ini menganggur di Indonesia.

"Ada ajakan dan dikoordinir oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial MAH, yang merupakan direktur PT ATI," jelasnya.



"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH, tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia. Kami juga melakukan ke lokasi, ternyata perusahaan itu tidak beroperasi," tambahnya.

Ia menjelaskan, WNA dengan inisial AAN memiliki izin visa untuk bekerja dan berstatus overstay. Selain itu, yang lainnya hanya memiliki visa untuk berkunjung.

"Lima orang Visa Kunjungan, tapi kelimanya juga akan mengajukan (visa) investor,"ujarnya. Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay

Atas perlakuan tersebut, WNA berinisial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan lima orang lain dikenakan pasal 122 huruf (a).

"Karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kami akan lakukan tindakan administratif berupa pendeportasian," papar Sengky.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved