Langgar Netralitas, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Disanksi Moral

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:08 WIB
Dani menjelaskan sanksi moral yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat menghadiri kegiatan partai politik.

Selanjutnya video itu nanti akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Baca juga: Rawan Begal, Polisi Minta Pemkab Bekasi Perbanyak PJU

Dani berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi di masa kepemimpinannya.

”Memang sejak awal saya bertugas, salah satu yang harus saya benahi adalah menjaga netralitas ASN. Dengan adanya kasus pelanggaran etika terkait dengan netralitas saya harap dijadikan momentum kita untuk mengingatkan kembali,” tegasnya.

Pengumuman pemberian sanksi moral tersebut bertepatan dengan momentum pembacaan ikrar pakta integritas yang ditandai penandatanganan kesepakatan netralitas ASN pada apel Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi hari ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!