Langgar Netralitas, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Disanksi Moral
Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:08 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bekasi Juhandi dikenakan sanksi moral akibat pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin 27 September 2022 lalu.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral,” kata Dani, Selasa (18/10/2022). Baca juga: Jabat Kembali Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Diharapkan Bawa Perubahan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral,” kata Dani, Selasa (18/10/2022). Baca juga: Jabat Kembali Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Diharapkan Bawa Perubahan
Lihat Juga :