Jalani 2/3 Masa Tahanan, Umar Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:53 WIB
Seperti diketahui, Umar Kei ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap terkait kasus narkotika.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar Kei terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!