Jalani 2/3 Masa Tahanan, Umar Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:53 WIB
Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei mendapatkan status bebas bersyarat.Foto/MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei mendapatkan status bebas bersyarat . Dengan status ini maka Umar Kei dapat menghirup udara bebas terhitung Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo mengatakan, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya. “Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” kata Abdul Fatah saat menjemput Umar Kei di Lapas kelas I Cipinang.

Abdul Fattah mengatakan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Baca: Umar Kei Akui Konsumsi Narkoba Sejak 14 Tahun Lalu



Maka dari itu, lanjut Fattah, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1421.PK.05.09 Tahun 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!