Bunuh Driver Taksi Online, 3 Begal Ditangkap di Marunda

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:56 WIB
"Aksi begal ini dilakukan karena tersangka AW terlilit utang dan tak mampu membayar," ujarnya. Baca: Aksi Heroik Anggota Brimob Lumpuhkan Geng Motor Bersenjata Tajam di Via Bogor Indah

Kasudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, para pelaku meminta saksi E untuk memesan taksi online agar identitasnya tidak diketahui.

Namun, hal tersebut justru menjadi awal terungkapnya identitas para pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan masyarakat sekitar, polisi mengantongi ciri-ciri dan identitas para pelaku.

Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli mobil dan menciduk ketiga pelaku di Marunda, Jakarta Utara pada Kamis (13/10/2022). "Tersangka AW berniat mencuri dan menjual mobil korban. Uangnya akan digunakan untuk melunasi utang dan membaginya kepada dua tersangka lainnya," tuturnya.

Menurut Indra, para tersangka mengaku baru satu kali beraksi karena disebabkan ada beban utang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!