Memalukan! 10 Pendekar Silat di Tuban Keroyok 2 Pelajar SMA

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:15 WIB
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Meski demikian, saat ini kedua korban telah pulih dan bisa beraktivitas seperti biasa.

"Dari kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, pakaian korban serta senjata tajam," ujar Ganata.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk Warga saat Beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!