2 Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk Warga saat Beraksi

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:11 WIB
loading...
2 Pelaku Curanmor di...
Usaha dua pelaku berinisial R (21) dan M (35) mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, digagalkan warga. (Ist)
A A A
GARUT - Usaha dua pelaku berinisial R (21) dan M (35) mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, digagalkan warga. Aksi mereka menggondol motor jenis Yamaha 2DP EA A/T dengan nomor polisi D 3334 AAL batal, karena dipergoki para pemuda.

Kapolsek Cisurupan Iptu Iwan Soleh Pujian menyebut, lokasi yang menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya berada di Kampung Pasirjeunjing RT002/RW001, Desa Pakuwon, Kecamatan Cisurupan. Warga curiga setelah melihat salah seorang pencuri berinisial R tengah memegangi stang motor target pencuriannya.

"Karena aksinya diketahui warga, pelaku ini kemudian lari meninggalkan lokasi. Sejumlah saksi dan warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku untuk kemudian diamankan ke Kantor Desa Pakuwon," kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, Minggu (16/10/2022).

Di saat yang sama, teman dari R, yaitu M, juga kabur untuk melarikan diri. R pun kemudian diserahkan warga kepada aparat kepolisian Polsek Cisurupan.

"Tak lama, kami kembali mendapat kabar dari masyarakat babwa mereka telah menangkap satu orang pelaku lainnya yang sebelumnya kabur. Petugas kemudian dikirim menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Cisurupan," ujarnya.

Dijelaskan, dua sekawan ini merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pihaknya saat ini masih mendalami apakah kedua pelaku tersebut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Garut.

Baca: Syukuran Juara KTA Online Terbanyak, DPC Partai Perindo Sunggal Bagikan 500 Karung Beras.

"Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan seorang pengangguran, sedangkan M seorang buruh," ucapnya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Oleh polisi mereka berdua dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Pabrik Kayu di Pasuruan Terbakar Hebat Jalur Pantura Ditutup.

"Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)