Aksinya Digagalkan Warga, 2 Sekawan Pelaku Curanmor Diringkus

Minggu, 16 Oktober 2022 - 23:21 WIB
"Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan seorang pengangguran, sedangkan M seorang buruh," ucapnya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Oleh polisi mereka berdua dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

(Fani Ferdiansyah)

Dua pelaku curanmor berinisial R dan M, warga Kecamatan Cibalong, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisurupan.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content