Tiga Kali Diperiksa Polisi, Dirut PT LIB Tak Kunjung Ditahan
Minggu, 16 Oktober 2022 - 09:00 WIB
SURABAYA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim pada Rabu (12/10/2022). Tercatat, sudah ketiga kalinya memenuhi panggilan polisi, namun dirinya tak kunjung ditahan.
Sebelumnya Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menyebut Akhmad Hadian Lukita sudah diperiksa dua kali sebelum ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022). Usai pemeriksaan itu, ia ditetapkan sebagai salah satu dari total enam tersangka yang diumumkan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Aremania Minta Polri Hentikan Intimidasi Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang
Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim adalah perdana setelah ditetapkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi Sabtu (1/10/2022). Usai diperiksa 12 jam dengan 97 pertanyaan, Lukita tidak juga ditahan.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer. Mereka juga diperiksa 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Selasa (11/10/2022) namun tidak ditahan. Alasannya tim penyidik butuh waktu tambahan pemeriksaan untuk mencocokkan barang bukti.
Mustofa Abidin tim kuasa hukum Lukita membenarkan, ada beberapa barang bukti dokumen yang belum bisa diberikan.“Kita masih belum bisa memberikan, semua terseeah dari pihak penyidik kapan kita akan dipanggil lagi seperti itu,” kata Mustofa pada awak media, Rabu (12/10/2022) malam.
Mengenai kliennya yang belum ditahan, Mustofa beranggapan bahwa pemeriksaan belum selesai. “Karena ini belum selesai, tidak tahu ditahan atau tidak. Tapi pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu dipanggil,” imbuhnya.
Menanggapi tidak ditahannya Dirut PT LIB, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto megungkap alasan serupa. “Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,” tegasnya.
Sebelumnya Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno menyebut Akhmad Hadian Lukita sudah diperiksa dua kali sebelum ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022). Usai pemeriksaan itu, ia ditetapkan sebagai salah satu dari total enam tersangka yang diumumkan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Aremania Minta Polri Hentikan Intimidasi Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang
Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim adalah perdana setelah ditetapkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi Sabtu (1/10/2022). Usai diperiksa 12 jam dengan 97 pertanyaan, Lukita tidak juga ditahan.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer. Mereka juga diperiksa 12 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Selasa (11/10/2022) namun tidak ditahan. Alasannya tim penyidik butuh waktu tambahan pemeriksaan untuk mencocokkan barang bukti.
Mustofa Abidin tim kuasa hukum Lukita membenarkan, ada beberapa barang bukti dokumen yang belum bisa diberikan.“Kita masih belum bisa memberikan, semua terseeah dari pihak penyidik kapan kita akan dipanggil lagi seperti itu,” kata Mustofa pada awak media, Rabu (12/10/2022) malam.
Mengenai kliennya yang belum ditahan, Mustofa beranggapan bahwa pemeriksaan belum selesai. “Karena ini belum selesai, tidak tahu ditahan atau tidak. Tapi pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu dipanggil,” imbuhnya.
Menanggapi tidak ditahannya Dirut PT LIB, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto megungkap alasan serupa. “Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,” tegasnya.
(msd)
tulis komentar anda