Mulai Rabu, Keluar Masuk Kota Makassar Harus Miliki Suket Bebas COVID-19
Senin, 06 Juli 2020 - 07:00 WIB
"Makanya kita masif tracing dan tesfing. Jadi Insya Allah ada puncak pandeminya. Cuma tadinya kita prediksi akhir Juni, tapi kan ini nyebrang. Makanya masih harus masif ini," ucap Nurdin.
Bahkan rencananya pemeriksaan PCR mobile akan dihadirkan. Utamanya di pasar-pasar sebagai salah satu tempat potensi penularan. "Makanya kita standarkan di pasar supaya semakin kencang kita menemukan orang-orang yang punya potensi penularan," paparnya.
Sekaitan dengan kebijakan pembatasan perjalanan warga antar wilayah, dipersyaratkan harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Sulsel telah menyiapkan pemeriksaan alat rapid test secara gartis bagi warga.
Layanan pemeriksaan rapid test ini dipusatkan di dua lokasi di Kota Makassar, yakni di Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Gedung PKK Provinsi Sulsel, Jalan Masjid Raya. Tiap hari, akan dilakukan pemeriksaan maksimal 200 per orang di tiap lokasi.
Layanan rapid test ini bisa diakses melalui portal: covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis. Pendaftaran dilakukan secara online, dengan terlebih dahulu mengisi biodata diri sebelum datang langsung ke lokasi pusat layanan pemeriksaan yang dimulai hari ini.
"Bahkan di airport kita juga siapin bagi yang mau terbang. Kan ada juga keluhan masyarakat, lebih mahal test swabnya daripada harga tiketnya. Makanya solusinya itu tadi," ucap Nurdin. BacaJuga : Mau Bepergian? Yuk Rapid Test Gratis di Dua Lokasi Ini
Bagi warga yang hasil pemeriksaannya non-reaktif, akan diberikan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku selama 14 hari. Surat inilah yang dapat digunakan untuk perjalanan antar wilayah di masa pandemi. Sementara bagi yang hasilnya reaktif, akan segera diisolasi.
Diharapkan, tiap daerah bisa melakukan hal serupa. Intinya pelaksanaan untuk memberikan rekomendasi surat keterangam bebas COVID-19 ini tidak memberatkan masyarakat.
"Misalnya Kabupaten Bone yang memiliki wilayah sangat luas, tidak mungkin gugus tugas yang menberikan surat keterangan sehat. Jadi cukup puskemas, tapi puskemasnya betul-betul memastikan orang itu sehat, baru kita kasi keterangan sehat," jelasnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku, peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pembatasan pergerakan warga keluar-masuk Kota Makassar dalam tahap finishing. Diharapkan sudah bisa diteken dan berlaku mulai hari ini.
Bahkan rencananya pemeriksaan PCR mobile akan dihadirkan. Utamanya di pasar-pasar sebagai salah satu tempat potensi penularan. "Makanya kita standarkan di pasar supaya semakin kencang kita menemukan orang-orang yang punya potensi penularan," paparnya.
Sekaitan dengan kebijakan pembatasan perjalanan warga antar wilayah, dipersyaratkan harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Sulsel telah menyiapkan pemeriksaan alat rapid test secara gartis bagi warga.
Layanan pemeriksaan rapid test ini dipusatkan di dua lokasi di Kota Makassar, yakni di Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Gedung PKK Provinsi Sulsel, Jalan Masjid Raya. Tiap hari, akan dilakukan pemeriksaan maksimal 200 per orang di tiap lokasi.
Layanan rapid test ini bisa diakses melalui portal: covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis. Pendaftaran dilakukan secara online, dengan terlebih dahulu mengisi biodata diri sebelum datang langsung ke lokasi pusat layanan pemeriksaan yang dimulai hari ini.
"Bahkan di airport kita juga siapin bagi yang mau terbang. Kan ada juga keluhan masyarakat, lebih mahal test swabnya daripada harga tiketnya. Makanya solusinya itu tadi," ucap Nurdin. BacaJuga : Mau Bepergian? Yuk Rapid Test Gratis di Dua Lokasi Ini
Bagi warga yang hasil pemeriksaannya non-reaktif, akan diberikan surat keterangan bebas COVID-19 yang berlaku selama 14 hari. Surat inilah yang dapat digunakan untuk perjalanan antar wilayah di masa pandemi. Sementara bagi yang hasilnya reaktif, akan segera diisolasi.
Diharapkan, tiap daerah bisa melakukan hal serupa. Intinya pelaksanaan untuk memberikan rekomendasi surat keterangam bebas COVID-19 ini tidak memberatkan masyarakat.
"Misalnya Kabupaten Bone yang memiliki wilayah sangat luas, tidak mungkin gugus tugas yang menberikan surat keterangan sehat. Jadi cukup puskemas, tapi puskemasnya betul-betul memastikan orang itu sehat, baru kita kasi keterangan sehat," jelasnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku, peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pembatasan pergerakan warga keluar-masuk Kota Makassar dalam tahap finishing. Diharapkan sudah bisa diteken dan berlaku mulai hari ini.
tulis komentar anda