Kehadiran Lembaga Peradilan Pemilu Diyakini Mampu Tekan Politik Uang

Minggu, 05 Juli 2020 - 23:40 WIB
Untuk itu, kata Jerry, perlu adanya lembaga peradilan khusus atau yang langsung ditangani Bawaslu sebagai lembaga pengawasan. Ia melihat, praktik demokrasi yang berlangsung, ukuran uang lebih tinggi dari harga diri.

"Misal di militer ada Mahmil, di ASN ada SatPol PP (ada), di kepemiluan harus ada. Nanti pemberi uang barang dan jasa bisa dijerat Undang-undang. Apakah UU No 7 Tahun 2017 atau seperti apa," katanya.

Dia mencontohkan, 7 kasus politik uang jelang pemilu dan Rp1 Miliar di mobil hingga Rp500 juta di lobi hotel sudah tak terdengar. Bahkan survei dari satu lembaga 2014 silam 34% pemilih pernah ditawari suap.

Jerry juga mengungkapkan, survei dari LIPI pada 2019 lalu menyebutkan 40% responden menerima uang, tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka.

"37% lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!