Pria Tewas di Taman Tol Jagorawi Dibunuh oleh Pemulung karena Tersinggung

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Diketahui, korban pertama kali ditemukan pada Rabu, 5 Oktober 2022. Ketika ditemukan, kondisi korban bersimbah darah ditutup dengan karung dan kardus.

Ciri-cirinya korban antara lain tinggi badan 155 cm, kurus, umur sekitar 55-60 tahun, rambut beruban, menggunakan baju koko merah tua, dan celana warna biru pudar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!