Usai Kejari Karawang Tutup Kasus Fee Pokir, Puluhan Kontraktor Antre Bayar Kerugian Negara
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:42 WIB
KARAWANG - Puluhan kontraktor yang menjadi penyedia jasa proyek pokir (pokok pikiran) tahun anggaran 2020-2021 antre membayar kerugian negara. Langkah ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan kasus fee pokir 5 persen dan meminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp425 juta.
Jumlah kontraktor yang datang membayar kerugian negara sebanyak 33 kontraktor. Mereka mengerjakan proyek infrastruktur dari proyek pokir.
"Iya ada 33 titik pekerjaan infrastruktur pokir yang dikerjakan oleh 33 penyedia jasa atau kontraktor. Jumlah yang dibayarkan bervariatif masing-masing kontraktor. Pokoknya jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp425 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, Kamis (13/19/22).
Menurut Martha, dia tidak hafal nama perusahaan yang diharuskan membayar kelebihan pembayaran uang negara. Hanya saja dia memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 33 kontraktor yang harus membayar kelebihan negara.
"Uangnya dibayar langsung ke kas daerah, karena menggunakan APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," katanya.
Martha mengatakan, kontraktor yang diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran tidak diberikan sanksi hukum. Hanya saja perusahaan tersebut harus menjadi catatan bagi pemerintah daerah saat mengikuti lelang proyek.
"Kami akan memberikan catatan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. Kami tidak memberikan black list hanya catatan saja," katanya.
Seperti diketahui Kejari Karawang tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan pokir fee 5 persen. Dalam pemeriksaan penyelidikan tidak ditemukan ada perbuatan pidana.
Hanya saja penyidik menemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran uang negara. Kemudian penyidik meminta kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
Jumlah kontraktor yang datang membayar kerugian negara sebanyak 33 kontraktor. Mereka mengerjakan proyek infrastruktur dari proyek pokir.
Baca Juga
"Iya ada 33 titik pekerjaan infrastruktur pokir yang dikerjakan oleh 33 penyedia jasa atau kontraktor. Jumlah yang dibayarkan bervariatif masing-masing kontraktor. Pokoknya jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp425 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, Kamis (13/19/22).
Menurut Martha, dia tidak hafal nama perusahaan yang diharuskan membayar kelebihan pembayaran uang negara. Hanya saja dia memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 33 kontraktor yang harus membayar kelebihan negara.
"Uangnya dibayar langsung ke kas daerah, karena menggunakan APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," katanya.
Martha mengatakan, kontraktor yang diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran tidak diberikan sanksi hukum. Hanya saja perusahaan tersebut harus menjadi catatan bagi pemerintah daerah saat mengikuti lelang proyek.
"Kami akan memberikan catatan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. Kami tidak memberikan black list hanya catatan saja," katanya.
Seperti diketahui Kejari Karawang tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan pokir fee 5 persen. Dalam pemeriksaan penyelidikan tidak ditemukan ada perbuatan pidana.
Hanya saja penyidik menemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran uang negara. Kemudian penyidik meminta kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
(don)
tulis komentar anda