Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:36 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, Rabu (13/10/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022).
Majelis Hakim menyatakan Rahmat Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak.
Baca juga: Kronologi Lengkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK
Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi,"
Majelis Hakim menyatakan Rahmat Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak.
Baca juga: Kronologi Lengkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK
Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi,"
Lihat Juga :