Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:36 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, Rabu (13/10/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022).

Majelis Hakim menyatakan Rahmat Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak.



Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.



"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi,"

tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).

Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More