Buntut Kasus Kekerasan terhadap ALP, UIN Raden Fatah Palembang Dilaporkan ke Ombudsman
Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:42 WIB
PALEMBANG - Kasus tindak kekerasan pada mahasiswa, ALP (19), beberapa waktu lalu berujung pada pelaporan terhadap pihak kampus. Kuasa Hukum ALP, Prengki Adiatmo mengatakan, pihaknya telah melaporkan Perguruan Tinggi Negeri Islam tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan.
"Kami juga telah melaporkan pihak kampus ke Ombudsman karena diduga telah melanggar administrasi terkait penyelenggaran Diksar UKMK Litbang," ujar Prengki, Rabu (12/10/2022).
Pihak kampus dilaporkan menyusul kekerasan yang dialami ALP saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.
Menurut Prengki Adiatmo, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa saat pelaksanaan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengatensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," jelasnya.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai, memastikan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya bakal mengkaji lebih dulu laporan tersebut. "Dalam minggu ini kami akan menggelar rapat pleno terkait laporan maladministrasi ini," jelasnya.
Hendrico menjelaskan, bahwa pihak Ombudsman juga akan mengklarifikasi ke UIN Raden Fatah jika laporan maladministrasi telah sesuai dengan syarat yang telah diajukan. "Bisa kita yang datang ke sana atau mereka yang ke sini, nanti akan diminta untuk menjawab apa yang dilaporkan oleh pelapor," jelasnya.
"Kami juga telah melaporkan pihak kampus ke Ombudsman karena diduga telah melanggar administrasi terkait penyelenggaran Diksar UKMK Litbang," ujar Prengki, Rabu (12/10/2022).
Pihak kampus dilaporkan menyusul kekerasan yang dialami ALP saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.
Menurut Prengki Adiatmo, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa saat pelaksanaan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengatensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," jelasnya.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudman Perwakilan Sumsel, Hendrico Rifai, memastikan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya bakal mengkaji lebih dulu laporan tersebut. "Dalam minggu ini kami akan menggelar rapat pleno terkait laporan maladministrasi ini," jelasnya.
Hendrico menjelaskan, bahwa pihak Ombudsman juga akan mengklarifikasi ke UIN Raden Fatah jika laporan maladministrasi telah sesuai dengan syarat yang telah diajukan. "Bisa kita yang datang ke sana atau mereka yang ke sini, nanti akan diminta untuk menjawab apa yang dilaporkan oleh pelapor," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda