Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:21 WIB
Sedangkan lima JPU yakni, Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin. Baca: Berkas Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini
Sekadar informasi, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Roy Suryo beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Salemba dan ditahan selama 20 hari.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Sekadar informasi, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dugaan penistaan agama Roy Suryo beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Salemba dan ditahan selama 20 hari.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
(hab)
Lihat Juga :