Kanwilkumham DKI Pangkas Pengurusan Izin Tinggal Keimigrasian Jadi 4 Hari

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:30 WIB
Kemudian Kanim Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok yang berada di bawah naungan Kanwilkumham DKI Jakarta.

”Terutama para investor, kan arahan Presiden agar investor ini memiliki kemudahan untuk investasi di Indonesia. Kepengurusan dipercepat menjadi maksimal empat hari,” ujarnya. Baca juga: Cegah Aktivitas Calo Makin Marak, Kanwilkumham Banten Buat Informasi Satu Pintu

Ibnu menuturkan sosialisasi percepatan kepengurusan izin tinggal bagi WNA sudah disosialisasikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok dengan harapan dapat mendukung pemulihan ekonomi.

Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok sendiri melakukan inovasi dengan membuat program Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja) yang tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 ketat.

”Saya sangat mengapresiasi adanya inovasi tersebut, karena dapat merespon tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat memperoleh kemudahan,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!