Parah! Guru PNS di Way Kanan Cabuli 5 Siswa Kelas 3 SD di Rumah Kosong
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:52 WIB
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya, yakni AW dan MO, terakhir pada Selasa 4 Oktober 2022. Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY," bebernya.
Dari keterangan itu, diketahui korban pencabulan pelaku berjumlah 5 lima orang, semuanya siswa Kelas 3 SD.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari keterangan itu, diketahui korban pencabulan pelaku berjumlah 5 lima orang, semuanya siswa Kelas 3 SD.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda