Pulihkan Korban Rudapaksa, RPA Perindo Lakukan Langkah Ini

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 20:50 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun menyampaikan pihaknya bersama Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo telah menyusun empat upaya pemulihan korban rudapaksa, N (6). Foto/Widya Michella
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun menyampaikan pihaknya bersama Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo telah menyusun empat upaya pemulihan korban rudapaksa, N (6). N diduga menjadi korban rudapaksa pria berinisial HJ (40).

Diketahui, N diduga mengalami kekerasan seksual saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat.



"Penanganan selanjutnya, tidak hanya penanganan kasus hukum. Kita berharap akan berlanjut dari sisi pemulihan korban," kata Tama saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Tama memaparkan, langkah pertama adalah RPA Perindo telah merelokasi atau memindahkan korban N ke tempat yang lebih aman dan jauh dari pelaku. Hal ini dikarenakan HJ diketahui memiliki rumah yang berdekatan dengan korban.

"Kedua, bantuan psikologis, rehabilitasi psikologis sudah dikoordinasikan oleh Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA2) dan sudah mendapatkan layanan bantuan psikologis," tutur dia.

Ketiga, pihaknya sedang memikirkan upaya pemulihan psikososial dan nantinya akan bekerja sama dengan LPSK. Hal ini dengan harapan korban dapat kembali ke lingkungannya dengan baik. "Ini nanti akan bicara tentang kebutuhan sekolah, kebutuhan hidup dan lain-lain ini sedang kita upayakan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!