RPA Perindo Minta Polres Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Rudapaksa

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 20:35 WIB
Padahal, menurut Tama jika merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Artinya apa, apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 12 Tahun 2022," ujar dia.

Pada Pasal 25 UU No 12 Tahun 2022, lanjutnya, pembuktian suatu perkara dapat dilakukan dengan adanya pengakuan dan peranan dari korban. Kedua ditopang, ditunjang dengan alat bukti sah yang lainnya dalam perkara ini adalah hasil rekam medis.

"Pada 18 Juni 2022 kita laporkan kasus ini, nah rezim UU baru sudah berlaku Mei 2022 sehingga prinsip-prinsip, proses pemeriksaan, penetapan alat bukti dan sebagainya harus mengikuti UU yang baru," tuturnya.

Tama berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan, mengingat perkara terhadap anak punya dampak yang sangat serius. "Kita juga berharap di proses penyidikan nanti pihak kepolisian segera mempercepat memproses penanganan perkara ini," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!