Cabuli Bocah di Kebun Sawit, Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Bogor

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 12:17 WIB
Setelah meminta keterangan saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan terhadap korban, petugas menangkap pelaku. "Pelaku sempat mengelak dari perbuatannya," ujar Siswo.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!