Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:38 WIB


Ketiga orang tersebut ditangkap, karena telah melakukan pencurian 30 lembar seng milik KUD Tanjung Pasir, dan saat dilakukan tes urine ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

KBO Satreskoba Polres Labuhanbatu, Iptu Elimawan Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat aduan masyarakat. "Tim bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap bandar narkoba berinisial HA," tegasnya.

Baca juga: Gadis Manado Direkam saat Mandi, DPW RPA Perindo Sulut Siap Kawal Sampai Pelaku Diadili

Tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!