Video Jilat Kue HUT ke-77 TNI Viral! 2 Polantas Polda Papua Barat Dipecat
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 17:59 WIB
MANOKWARI - Dua anggota polisi Ditlantas Polda Papua Barat, berinisial Bripda D, dan Bripda F dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik. Keduanya dipecat, setelah videonya menjilat kue HUT ke-77 TNI viral di media sosial.
Selain menjilat kue HUT ke-77 TNI yang hendak dikirimkan ke Pangdam XVIII Kasuari tersebut, dua anggota polisi ini juga terdengar mengucapkan kata-kata tidak pantas. "Selamat ulang tahun, semoga tidak panjang umur," suara dua anggota polisi dalam rekaman video tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, dua anggota polisi tersebut baru bertugas di Ditlantas Polda Papua Barat. "Keduanya baru bertugas sekitar dua bulan lalu," ungkapnya, Jumat (7/10/2022).
Menurut Adam, kedua bintara remaja polisi ini, baru saja lulus dari pendidikan pembentukan Bintara Polri pada bulan Juli 2022. Kedua anggota polisi tersebut, akhirnya ditempatkan di Ditlantas Polda Papua Barat.
Namun nasib berkata lain, belum lama mengabdi pada institusi kepolisian dua anggota polisi ini harus menerima kenyataan pahit. Keduanya dipecat dari kepolisian, gara-gara tindakan tidak terpuji. "Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Adam.
Baca Juga: anggota polisi
Lihat Juga: Diduga Lecehkan Lambang Nahdlatul Ulama, Pemilik Akun X Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Selain menjilat kue HUT ke-77 TNI yang hendak dikirimkan ke Pangdam XVIII Kasuari tersebut, dua anggota polisi ini juga terdengar mengucapkan kata-kata tidak pantas. "Selamat ulang tahun, semoga tidak panjang umur," suara dua anggota polisi dalam rekaman video tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, dua anggota polisi tersebut baru bertugas di Ditlantas Polda Papua Barat. "Keduanya baru bertugas sekitar dua bulan lalu," ungkapnya, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga
Menurut Adam, kedua bintara remaja polisi ini, baru saja lulus dari pendidikan pembentukan Bintara Polri pada bulan Juli 2022. Kedua anggota polisi tersebut, akhirnya ditempatkan di Ditlantas Polda Papua Barat.
Namun nasib berkata lain, belum lama mengabdi pada institusi kepolisian dua anggota polisi ini harus menerima kenyataan pahit. Keduanya dipecat dari kepolisian, gara-gara tindakan tidak terpuji. "Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Adam.
Baca Juga: anggota polisi
Lihat Juga: Diduga Lecehkan Lambang Nahdlatul Ulama, Pemilik Akun X Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
(eyt)
tulis komentar anda